Thursday, June 25, 2015

Hukum Idghom Bighunnah (Ma'al Ghunnah)





Hukum Idgham Bighunnah atau sering disebut Idgham Ma’al Ghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau  tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf Mim, Nun, Waw, Ya ( ي ـ و ـ ن ـ م ), secara terpisah atau tidak dalam satu kata/kalimat. Maksud dari kata “terpisah” di sini akan dibahas di bagian bawah.

  • Bi artinya dengan.
  • Ghunnah artinya  dengung.
  • Sementara Idgham artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya di-tasydid-kan.
Cara membaca Idgham Bighunnah adalah dengan meleburkan نْ atau  ــًــ, ــٍــ, ــٌــ  menjadi suara huruf di depannya ي ـ و ـ ن ـ م, atau keempat huruf tersebut seolah diberi tanda tasydid, diiring dengan menggunakan suara dengung 1 Alif – 1 1/2 Alif atau sekitar 2 – 3 harakat.
Perlu digarisbawahi, tanda tasydid yang dimaksud adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASHLI.
Untuk mushaf standar Indonesia biasanya hukum Idgham Bighunnah sudah diberi tanda Tasydid. Namun, ada sebagian buku-buku doa, wirid, termasuk juga buku-buku Yaasiin, tidak memberikan tanda Tasydid Hukum tersebut. Sehingga, seringkali terjadi kesalahan dalam membaca. Di sinilah pentingnya belajar tajwid.


Contoh  Hukum Idgham Bighunnah (Ma’al ghunnah)


sumber : http://www.ilmutajwid.com/hukum-idgham-bighunnah-maal-ghunnah/

Jabir Al Hayyan

Saya adalah penulis di blog jabiralhayyan.blogspot.com. Semoga tulisan yang dimuat di blog ini bermanfaat

2 comments:

 

Copyright @ 2013 POSITIVE THINKING.